Jejak Dosa Ekologis dan Tangan-Tangan yang Harus Membayar Tunai Tragedi Sumatra 2025

Banjir bandang yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025 bukan sekadar amuk alam. Ketika air bah menyapu ribuan rumah dan menewaskan 914 jiwa per 6 Desember 2025, narasi tentang curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar hanyalah separuh dari kebenaran. Separuh kebenaran lainnya tersembunyi di balik ribuan batang kayu gelondongan yang hanyut, bukaan lahan masif di hulu yang tak terkendali, dan lambatnya negara dalam merespons krisis.

Pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab” tidak lagi bisa dijawab dengan menunjuk langit. Jejak forensik lingkungan di lapangan menyingkap pertautan rumit antara korporasi ekstraktif, kelalaian regulator, dan kegagalan tata ruang yang mengubah bentang alam Sumatra menjadi mesin pembunuh massal.

Runtuhnya Benteng Alam

Secara meteorologis, curah hujan yang mengguyur Sumatra memang berada di luar kewajaran, mencapai lebih dari 300 milimeter per hari akibat anomali cuaca dan fenomena La Nina. Namun, pakar hidrologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hatma Suryatmojo, menegaskan bahwa cuaca ekstrem hanyalah pemicu (trigger). Faktor pembedanya—yang membuat banjir ini begitu mematikan—adalah hilangnya daya dukung lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hutan tropis Sumatra yang seharusnya berfungsi sebagai spons raksasa untuk menyerap air (infiltrasi) dan menahan laju aliran permukaan (run-off), kini telah botak. Fenomena ini disebut Hatma sebagai akumulasi dosa ekologis. Tanah yang kehilangan cengkeraman akar pohon menjadi lumpur cair saat dihantam hujan, menciptakan longsoran yang membendung sungai secara alami, sebelum akhirnya jebol dan menyapu permukiman hilir dengan kekuatan destruktif.

Korporasi di Kursi Terdakwa

Investigasi pemerintah pascabencana mulai mengarahkan telunjuk pada aktor-aktor spesifik. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah drastik dengan membekukan izin operasi sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di hulu DAS kritis, khususnya di kawasan Batang Toru, Sumatra Utara.

Tiga entitas korporasi raksasa kini berada di bawah mikroskop audit lingkungan pemerintah:

  1. PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe)
    Beroperasi di Tapanuli Selatan, perusahaan ini dituding berkontribusi pada perubahan bentang alam yang memperparah aliran air ke hilir. Meski manajemen PTAR membantah dan menyebut banjir murni akibat siklon, pemerintah tetap memaksa penghentian operasi sementara untuk audit menyeluruh
    .

  2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
    Pengembang PLTA Batang Toru ini disorot karena pembukaan lahan masif untuk infrastruktur energi di topografi curam yang memicu erosi hebat.

  3. PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III)
    Perusahaan pelat merah ini turut disanksi karena ekspansi perkebunan sawit yang dinilai mengabaikan prinsip konservasi tanah dan air di area tangkapan hujan.

Tidak hanya di Sumatra Utara, sorotan tajam juga diarahkan ke Aceh. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkap bahwa banjir besar di Aceh Tengah dan sekitarnya terjadi di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industrial (HTI) milik PT Tusam Hutani Lestari (THL). Fakta ini menjadi bola panas politis karena jejak kepemilikan perusahaan ini terhubung dengan Presiden Prabowo Subianto. Konversi hutan alam menjadi tanaman industrial pinus di wilayah ini dituding menurunkan drastis kemampuan tanah menahan air, sebuah klaim yang menuntut pembuktian hukum yang transparan dan bebas konflik kepentingan.

Kayu Gelondongan yang Berbicara

Salah satu bukti paling memberatkan yang membantah teori bencana alam murni adalah temuan ribuan batang kayu gelondongan (logs) yang memenuhi sungai-sungai pascabanjir. Kayu-kayu ini memiliki potongan rapi, mengindikasikan penggunaan gergaji mesin (chainsaw), bukan patah akibat longsor alami.

Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan kini menggunakan teknologi Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk melacak asal-usul kayu tersebut. Jika analisis anatomi kayu menunjukkan bahwa spesimen tersebut berasal dari zona lindung atau area di luar konsesi legal, maka unsur pidana illegal logging atau pembalakan liar terbukti secara saintifis. Hal ini mengonfirmasi dugaan Walhi bahwa deforestasi di Sumatra bukan kecelakaan, melainkan kejahatan terencana yang melibatkan sindikat pembalak dan oknum aparat yang melakukan pembiaran.

Tanggung Jawab Negara

Di luar aktor korporasi, negara memikul beban tanggung jawab terbesar atas kegagalan mandat konstitusional melindungi rakyatnya. Gugatan Citizen Lawsuit yang didaftarkan oleh advokat Arjana Bagaskara Solichin ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT menjadi bukti kemarahan publik.

Gugatan ini menyasar Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala BNPB. Negara dianggap lalai dalam dua aspek penting:

  1. Kegagalan Preventif
    Pembiaran deforestasi masif (Sumatra Utara sisa hutan 29%, Sumatra Barat kehilangan 320.000 hektare hutan primer sejak 2001) dan penerbitan izin konsesi di zona merah bencana.

  2. Kegagalan Respons
    Keengganan pemerintah pusat menetapkan status “Bencana Nasional” meskipun dampak kerusakan telah melumpuhkan tiga provinsi, menelan hampir 1.000 nyawa, dan memutus jalan nasional, dinilai sebagai pengabaian terhadap hak asasi korban untuk mendapatkan penanganan maksimal
    .

Permintaan maaf dari Menteri Koordinator PMK Pratikno atas penanganan yang belum maksimal adalah pengakuan tersirat akan ketidaksiapan sistem mitigasi negara menghadapi bencana skala megathrust hidrometeorologi ini.

Menuntut Keadilan Iklim

Siapa yang harus bertanggung jawab? Jawabannya adalah sebuah mata rantai. Korporasi harus bertanggung jawab atas kerusakan bentang alam di area konsesinya dengan prinsip Strict Liability (tanggung jawab mutlak) tanpa perlu menunggu pembuktian niat jahat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas tata ruang yang semrawut dan perizinan yang obral murah. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas lemahnya penegakan hukum kehutanan dan lambatnya mobilisasi bantuan nasional.

Banjir Sumatra 2025 adalah lonceng kematian bagi paradigma pembangunan yang mengeksploitasi alam tanpa batas. Tanpa penegakan hukum pidana lingkungan yang menyentuh aktor intelektual korporasi dan pejabat pembuat kebijakan, ribuan nyawa yang hilang hanya akan menjadi statistika dalam laporan tahunan BNPB, menunggu giliran bencana berikutnya datang menjemput.